PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar selaku tim gugus tugas Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, pemberlakuan wajib negatif PCR untuk masuk ke Kalbar melalui moda transportasi udara, masih tetap diwajibkan. <br /> <br />Selain ada beberapa surat keterangan negatif palsu, kebijakan ini diberlakukan karena warga dari luar Kalimantan Barat membawa virus dengan viral load yang tinggi, sehingga membuat penyebaran covid-19 di Kalbar semakin cepat. <br /> <br />Hal itu juga yang membuat angka keterjangkitan di Kalbar semakin meningkat. Pemberlakuan wajib PCR akan terus diperpanjang guna mengantisipasi laju penyebaran covid-19. <br /> <br />Harisson menambahkan, pengetatan pengecekan surat juga akan dilakukan di pelabuhan serta Pos Lintas Batas Negara. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />
