MEDAN, KOMPAS.TV Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara benarkan oknum aparatur sipil negara yang ada di rumah tahanan klas 1 Medan terlibat praktik jual beli vaksin covid-19 secara ilegal. <br /> <br />Diketahui asn yang merupakan dokter berinisial IW ini merupakan dokter yang bertugas di rumah tahanan klas 1 A Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dan bertugas sejak tahun 2019 lalu. <br /> <br />Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Krisna mengungkapkan aksi ilegal oknum dokter ASN tersebut merupakan kegiatan diluar kedinasan. <br /> <br />Praktik ini tanpa sepengetahuan kepala rutan dan kantor wilayah. <br /> <br />Agung juga mengungkapkan aksi jual beli vaksin covid-19 ini tidak dilakukan di dalam lingkungan rutan atau lembaga pemasyarakatan yang ada di Sumut. <br /> <br />Kemenkumham Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara. <br /> <br />Pihaknya juga senantiasa mendukung dan terus bersinergi dengan Polda dalam upaya penegakan hukum. <br /> <br />"Kemenkumham Sumut pastinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN Rutan Klas I Medan yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br /> <br />