MEDAN, KOMPAS.TV Pihak kepolisian Sumatera Utara menetapkan empat tersangka terkait kasus penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di Medan, Sumatera Utara <br /> <br />Keempat tersangka diantaranya SW yang berperan sebagai pengumpul masyarakat yang ingin di vaksin, IW yang merupakan asn dokter di rutan Tanjung Gusta Medan, KS & SH yang merupakan asn dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara. <br /> <br />SW berprofesi sebagai agen properti perumahan mengumpulkan masyarakat yang ingin divaksin dengan meminta imbalan sebesar Rp 250 ribu per orang. <br /> <br />Pelaksanaan vaksinasi ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali sejak April 2021 lalu dan jumlah orang yang sudah divaksin sebanyak 1058 orang. <br /> <br />Kegiatan vaksinasi berlangsung di beberapa perumahan di kota Medan. <br /> <br />SW dibantu oleh asn Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yaitu KS dan SH yang berperan sebagai pendistributor vaksin kepada dokter IW. <br /> <br />Umumnya, pendistribusian vaksin dari dinas kesehatan memerlukan surat. <br /> <br />Namun IW mendapatkan vaksin dari KS dan SH tanpa surat resmi. <br /> <br />Vaksin yang digunakan seharusnya diberikan kepada pegawai Tanjung Gusta dan penghuni lapas. <br /> <br />Uang yang berhasil dikumpulkan oleh keempat tersangka sebanyak Rp 271 Juta. <br /> <br />Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih akan menyelidiki kasus tersebut karena diduga ada pelaku utama yang menggerakkan keempat tersangka tersebut. <br /> <br />SW dijatuhi pasal 13 a & b RI 1999, tentang tindak pidana korupsi. <br /> <br />IW dan KS dijatuhi pasal 12 a & b, pasal 5 ayat 2, 11 UU RI 31 tahun 1999 tentang korupsi dan pasal 64 ayat 1 kuhp dan 55 kuhp tentang perbuatan berlanjut. <br /> <br />Sedangkan SH asn di Dinas Kesehatan Provinsi yang memberikan vaksin dikenakan pasal 372 & 374 KUHP dan kemungkinan akan dinaikkan status apabila cukup bukti pasal tindak pidana korupsi. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />
