Surprise Me!

Tujuh Tersangka Pemalsuan Surat Tes Antigen Covid-19 di Jakarta Terancam 6 Tahun Penjara

2021-05-22 284 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh orang tersangka pemalsuan surat hasil swab antigen covid-19 palsu ini, berhasil ditangkap petugas satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (21/05) sore. <br /> <br />Ketujuh tersangka ditangkap, saat ketahuan memalsukan hasil swab antigen yang digunakan untuk akses berlibur ke Pulau Seribu, dari Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan petugas, surat hasil swab antigen covid-19 palsu dibuat oleh tersangka berinisial JA, dengan menggunakan laptop dan printer miliknya. <br /> <br />Sementara itu, dokter yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dalam surat swab palsu tersebut, menyayangkan adanya kasus pemalsuan ini. <br /> <br />Sebagai dokter, dirinya khawatir penyebaran covid-19 kembali meningkat, ditengah melandainya pandemi. <br /> <br />Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 kitab unda-undang hukum acara pidana, tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon