Surprise Me!

Belasan Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Gugat Boeing

2021-05-22 947 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Suasana duka masih menyelimuti keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. <br /> <br />Kini mereka menempuh jalur hukum melalui Herrman Law Group menggugat perusahaan Boeing. <br /> <br />Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat. <br /> <br />Pengacara Herrman Law Group, Mark Lindquist mengatakan ada kemiripan kasus Lion Air JT-610 dan SJ-182. <br /> <br />"Satu hal yang saya ingin sampaikan ada kemiripan kasus Lion Air JT-610 dan Sj 182. Kasus Lion Air JT610 ada kesalahan di sistem komputer bernama MCAS (adalah fitur yang baru ada di pesawat Boeing 737-8 Max)." ujar Pengacara Herrman Law Group, Mark Lindquist dalam rilisnya, Kamis (20/5/2021). <br /> <br />Mark menegaskan bahwa Boeing bersalah tidak memberikan informasi yang cukup pada sistem komputer bernama MCAS. <br /> <br />"Di SJ-182 Boeing gagal memberikan informasi terkait Auto Throttle (sistem pengatur gas yang memungkinkan pilot menentukan kecepatan)"lanjutnya. <br /> <br />Gugatan ini telah diajukan pada 15 April lalu atas nama 17 keluarga korban yang tewas. <br /> <br />Tim pengacara menemukan adanya cacat dalam pesawat boeing 737-500 dari laporan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat. <br /> <br />"Pertama, kecelakaan SJ-182 FAA telah memberikan keadaan yang tidak aman. Kemudian yang tidak aman itu kabel flat yang berhubungan dengan Auto Throttle tidak berfungsi sebagaimana mestinya."jelas Mark. <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon