Surprise Me!

Hukum dalam Perkawinan Campuran

2021-05-22 5,539 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Melek Hukum kali ini akan membahas tentang perkawinan beda kewaraganegaraan atau pernikahan campuran. <br /> <br />Disebut sebagai pernikahan campuran karena masing-masing memiliki perbedaan hukum pada kewarganegaraannya. <br /> <br />Dilansir dari laman resmi Kemenlu, pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan : <br /> <br />"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia". <br /> <br />(ii). Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan : <br /> <br />(1)Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. <br /> <br />Untuk membahasanya lebih lanjut, sudah bergabung dengan Titing Sugiarti dosen fakultas hukum Universitas Pancasila. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon