JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap pemalsuan surat hasil tes cepat antigen covid-19 di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara. <br /> <br />Surat antigen palsu digunakan para pelaku sebagai syarat berwisata ke Kepulauan Seribu. <br /> <br />Tujuh pemalsu dan pengguna surat hasil tes cepat antigen ditangkap dengan bukti surat antigen palsu, laptop dan printer. <br /> <br />Pemalsuan ini terungkap saat pemeriksaan syarat masuk ke kawasan Kepulauan Seribu melalui pelabuhan Kaliadem di Jakarta Utara. <br /> <br />Salah seorang pelaku bertugas memalsukan surat antigen yang ditiru dari surat antigen asli. <br /> <br />Semua pelaku ditahan dan diancam hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />Di surat hasil tes cepat antigen palsu ada tanda tangan seorang dokter yang juga dipalsukan. <br /> <br />Para pelaku memindai surat hasil tes antigen yang diterbitkan sebuah apotek di wilayah Bogor, Jawa Barat untuk kemudian dipalsukan. <br /> <br />Dokter yang tanda tangannya dipalsukan khawatir pemalsuan surat hasil tes cepat antigen bisa menghambat upaya pencegahan penularan covid-19, khususnya saat libur lebaran lalu. <br /> <br />Kepada para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 tentang Pemalsuan Surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />