LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aparat Polsek Kemiling dan Polresta Bandar Lampung menggerbek sebuah rumah yang disinyalir sebagai lokasi penampungan sepeda motor tanpa dokumen resmi. <br /> <br />Di lokas ini polisi menyita dua sepeda motor bodong dan uang belasan juta rupiah. <br /> <br />Selain barang bukti sepeda motor dan uang belasan juta rupiah, polisi juga mendapati tiga orang yang diduga sedang melakukan transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi. <br /> <br />Tidak hanya itu, polisi juga mendapati sejumlah KTP yang diduga palsu. <br /> <br />Hingga kini aparat kepolisian terus menyelidiki dugaan adanya pelaku lain. <br /> <br />Dari pemeriksaan sementara, salah satu pelaku telah menjual 30 unit motor tanpa surat selama satu tahun terakhir. <br /> <br />Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukum pidana selama lima tahun kurungan penjara. <br /> <br />
