KOMPAS.TV - Kepemilikan plat nomor polisi khusus anggota DPR RI, beberapa waktu terakhir ini menjadi perbincangan publik karena menuai pro kontra di kalangan masyarakat. <br /> <br />Sejumlah foto beredar di dunia maya yang menunjukkan plat khusus kendaraan akan dimiliki Anggota DPR RI. <br /> <br />Dalam foto ini terpasang plat nomor dengan logo menyerupai lambang DPR berwarna emas. <br /> <br />Kepemilikan plat nomor khusus Anggota DPR ini, mendapat kritik dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Luicus Karus. <br /> <br />Lucius mempertanyakan urgensi adanya plat nomor tersebut. <br /> <br />Plat nomor khusus bagi anggota DPR ini mulai disosialisasikan berdasarkan Surat Telegram Kapolri, tertanggal 15 Maret 2021. <br /> <br />Disebutkan, plat nomor khusus Anggota DPR itu memiliki logo DPR RI. <br /> <br />Tak cuma itu, plat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau Kode Jabatan dan Nomor Registrasi. Penomoran, penerbitan plat khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh Pejabat Unit Kerja Setjen DPR RI. <br /> <br />Sebagian kalangan menilai terlalu berlebihan, namun di sisi DPR menganggap ini penting untuk pengawasan berlalu lintas. <br /> <br />Apakah dasar hukum dan urgensi menggunakan plat nomor khusus DPR? <br /> <br />Simak pembahasan dan penjelasan dari Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dan Analis Politik Ray Rangkuti. <br /> <br />Kami juga sudah berusaha untuk mengundang sejumlah anggota DPR, namun sayangnya belum ada yang bersedia untuk hadir terkait topik ini. <br /> <br />