INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat mengukap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. <br /> <br />Empat pelaku ditangkap polisi berikut uang palsu sebanyak Rp 11 miliar. <br /> <br />Keempat tersangka sindikat peredaran uang palsu ditangkap satuan reserse kriminal kepolisian resor Indramayu, Jawa Barat. <br /> <br />Mereka ditangkap bersama barang bukti Rp 11 miliar uang palsu yang akan diperjual belikan ke warga. <br /> <br />Keempat tersangka yang ditangkap polisi mempunyai peran yang berbeda. <br /> <br />Dua tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka lain berperan sebagai pencetak uang palsu. <br /> <br />Polisi menyebut para sindikat ini akan mengedarkan uang palsu ini di Kabupaten Indramayu, namun polisi masih menyelidiki motif peredaran uang palsu ini. <br /> <br />Keempat tersangka pengedar uang palsu ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu, Jawa Barat. <br /> <br />Mereka dijerat Undang-Undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />