JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. <br /> <br />Hasilnya, 51 dari 75 Pegawai KPK yang tak lolos dinyatakan dipecat dari KPK. <br /> <br />Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB dan Pimpinan KPK di Kantor BKN Jakarta Timur. <br /> <br />Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat. <br /> <br />Sementara Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK. <br /> <br />Sebanyak 24 orang itu akan dididik dan mengikuti tes lanjutan untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara atau ASN. <br /> <br />Sisanya 24 pegawai masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN. <br /> <br />Sementara itu, Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih dapat bekerja hingga 1 November 2021. <br /> <br />Hal tersebut sesuai dangan Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. <br /> <br />Selain itu, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai. <br /> <br />Kemudian tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. <br /> <br />