JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memutuskan memberhentikan 51 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan, dan membina kembali 24 pegawai yang tak lulus lainnya, untuk kemudian dianggkat sebagai ASN. <br /> <br />Wadah pegawai KPK menilai keputusan ini bertentangan dengan instruksi Presiden. <br /> <br />Lalu, bagaimana kelanjutan penyelesaian kisruh penonaktifan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ini? <br /> <br />Kita bahas Bersama Direktur Sosialissi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Supradiono, lalu ada anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, serta Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes kebangsaan kepada pegawai KPK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tak lulus tes. <br /> <br />Persoalan tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK menuai polemik karena dinilai ada kejanggalan dalam materi tes, sehingga ada 75 pegawai KPK yang tak lulus tes. <br /> <br />Wadah pegawai KPK menduga ada pelanggaran HAM dalam tes ini, dan melaporkan hal ini ke Komnas HAM, dengan menyertakan dokumen catatan fakta-fakta yang terjadi dalam tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK. <br /> <br />Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN segera diterapkan. <br /> <br />