JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait polemik pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan, lembaga antikorupsi ini akhirnya mengumumkan sebanyak 51 pegawai KPK dipastikan akan diberhentikan per November 2021. <br /> <br />Sementara 24 pegawai lainnya akan mengikuti pembinaan. <br /> <br />Keputusan ini diambil setelah pimpinan KPK melakukan rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara, Selasa kemarin. <br /> <br />BKN menyatakan ke-51 pegawai KPK terpaksa diberhentikan karena memiliki rapor merah dari tes wawasan kebangsaan. <br /> <br />Sedangkan ke-24 pegawai KPK lainnya dinyatakan masih bisa dilakukan pembinaan meski tidak ada jaminan bisa dilantik menjadi ASN. <br /> <br />Wadah pegawai KPK menyatakan kecewa dengan keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK ini. <br /> <br />Mereka menilai pimpinan KPK dan BKN tidak mematuhi instruksi presiden soal dasar pemberhentian pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan. <br /> <br />Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus tes. <br /> <br />Kini bola dalam polemik ini kembali tertuju pada Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Publik menganggap ada upaya pengabaian instruksi presiden dalam proses pemberhentian pegawai KPK. <br /> <br />Lalu apa sikap presiden selanjutnya, patut kita tunggu. <br /> <br />Lalu akan seperti apa ujung dari polemik pemberhentien pegawai KPK ini? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Edi Hasibuan, serta Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. <br /> <br /> <br />