JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini (27/05/2021) Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Sebanyak 2.300 petugas disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis Pagi. <br /> <br />Penjagaan dilakukan polisi untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan simpatisan Rizieq Shihab. <br /> <br />Pengamanan sidang putusan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dilakukan secara berlapis. <br /> <br />Sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara. <br /> <br />Sedangkan untuk kasus kerumuman di Megamendung, Rizieq dituntut 10 bulan penjara. <br /> <br />Sebelum digelarnya sidang putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/05/2021) pagi Rizieq Shihab terlebih dahulu menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran informasi bohong terkait tes usapnya di Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. <br /> <br />Ketiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas dihadirkan di persidangan. <br /> <br />
