Surprise Me!

Dirut RS Ummi Bogor Turut Diperiksa Dalam Persidangan, Rizieq Shihab: Saya Tidak Enak Hati

2021-05-27 502 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab divonis denda 20 juta rupiah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Baik Rizieq maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Hakim. <br /> <br />Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang meminta Hakim memvonis Rizieq 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. <br /> <br />Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi covid-19. <br /> <br />Hakim memberikan waktu satu pekan bagi Rizieq dan Jaksa untuk mengambil keputusan atas vonis ini. <br /> <br />Sebelum vonis kasus kerumunan, Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan kasus tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor. <br /> <br />Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. <br /> <br />Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain, yakni Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat. <br /> <br />Rizieq merasa tidak enak saat Rumah Sakit Ummi dilaporkan ke polisi, karena sudah merawatnya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon