JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan Rizieq Shihab bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Atas tindak pidana tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rizieq dengan dengan sebesar 20 juta rupiah. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). <br /> <br />Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman kurungan 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. <br /> <br />Mantan Pimpinan FPI tersebut terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. <br /> <br />