JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq divonis 8 bulan penjara, dan di Megamendung, Rizieq divonis denda 20 juta rupiah. <br /> <br />Sebanyak 2.300 personel gabungan dikerahkan, mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq, dan mencegah kerumunan. <br /> <br />Pengamanan diperketat dalam tiga ring. <br /> <br />Ring pertama di dalam ruang sidang, ring kedua di seputar area dan halaman gedung pengadilan. <br /> <br />Sementara ring ketiga, tim keamanan berpatroli menyisir daerah-daerah di sekitar pengadilan. <br /> <br />Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis denda 20 juta rupiah dalam kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Baik Rizieq maupun Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim. <br /> <br />Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang meminta Hakim memvonis Rizieq 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. <br /> <br />Hakim memberikan waktu satu pekan bagi Rizieq dan Jaksa untuk mengambil keputusan atas vonis ini. <br /> <br />
