JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Rizieq Shihab divonis pidana penjara 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan. <br /> <br />Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir atas vonis persidangan. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan. <br /> <br />Vonis ini jauh lebih ringan dari tutntuan jaksa yakni 2 tahun penjara. <br /> <br />Sementara itu denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung, Bogor Jawa Barat. <br /> <br />Vonis ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. <br /> <br />Atas putusan hakim dalam 2 kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, pihak kuasa hukum telah menyatakan pikir-pikir. <br /> <br />Menurut hitungan kuasa hukum setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, Rizieq Shihab akan bebas pada bulan Juli. <br /> <br />Rizieq Shihab disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan pada 2 acara yang digelar yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Pekan depan Rizieq Shihab akan menjalani sidang untuk kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks hasil tes swab di RS Ummi Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. <br /> <br />
