JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. <br /> <br />Lahan yang dikorupsi merupakan lokasi proyek rumah susun dp nol persen yang digadang Pemprov DKI Jakarta. <br /> <br />Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. <br /> <br />Lahan tersebut sejatinya akan dibuat proyek rumah susun dp nol persen yang digadang Pemprov DKI Jakarta. <br /> <br />Keempat tersangka adalah mantan direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Korporasi PT Adonara Propertindo. <br /> <br />Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan pada 24 Februari 2021 lalu. <br /> <br />Dimana kerugian negara diduga mencapai 152,5 miliar rupiah. <br /> <br />Saat ini KPK telah menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan. <br /> <br />Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait perkara korupsi lahan tersebut. <br /> <br />