JONGGOL, KOMPAS.TV - Setelah adanya penipuan investasi terhadap ribuan korbannya, PT Kampung Kurma Jonggol atau lebih dikenal Kampung Kurma, kini dinyatakan pailit. <br /> <br />Kampung Kurma saat itu menawarkan investasi kavling atau lahan berbonus pohon kurma, yang dijanjikan terus berbuah. <br /> <br />Sejumlah korban meminta uang mereka dikembalikan karena lahan yang dijanjikan tidak didapat. <br /> <br />Korban mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang, PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Sempat ada pengajuan perdamaian dari Kampung Kurma, namun dinilai tidak sesuai harapan korban. <br /> <br />Sehingga akhirnya Kampung Kurma dinyatakan pailit. <br /> <br />LBH Konsumen Jakarta yang mendampingi sejumlah korban, meminta masyarakat yang ikut investasi di Kampung Kurma segera mengajukan tagihan ke kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Agar dapat segera diproses hak-haknya setelah Kampung Kurma, dinyatakan pailit. <br /> <br />Lahan Kampung Kurma berada di sejumlah wilayah antara lain Jonggol, Cirebon dan Cianjur, Jawa Barat. <br /> <br />Dugaan investasi bodong dari Kampung Kurma Grup mulai ditawarkan pada 2017. <br /> <br />Masyarakat diiming-imingi investasi properti syariah, yakni penawatan kavling atau lahan dengan bonus pohon kurma. <br /> <br />Lahan itu diproyeksikan bisa menghasilkan ratusan juta rupiah dalam setahun. <br /> <br />Korban yang tidak mendapatkan apa-apa, diperkirakan mencapai 2.000 orang. <br /> <br />Polisi saat itu menyebut kerugian yang dialami korban sekitar 333 miliar rupiah. <br /> <br />Dalam pemeriksaan polisi sebelumnya, ada lebih dari 4.200 kavling atau lahan yang ditawarkan, dan ditanami pohon kurma. <br /> <br />Masyarakat yang berinvestasi dijanjikan lahan itu akan menghasilkan hingga 175 juta rupiah per tahun dengan pengelolaan dan perawatan. <br /> <br />Pohon kurma yang ditanam dijanjikan akan terus berbuah sampai akhir usianya, sekitar 90 hingga 100 tahun. <br /> <br />
