KOMPAS.TV - Polisi mengungkap motif pengancaman yang dilakukan pembeli kepada kurir jasa pengiriman dengan sistem COD. <br /> <br />Perusahaan jasa pengiriman menempuh jalur hukum untuk mengatasi kasus ini karena menduga pelaku dan penjual bekerja sama. <br /> <br />MDS pelaku pengancaman kurir dengan senjata tajam ditangkap Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Ciputat Timur, Tangerang Selatan. <br /> <br />Ia sempat menolak ditangkap polisi dari rumah kontrakanya di Ciputat, Tangerang Selatan. <br /> <br />Tersangka mengelak ditangkap dengan alasan dirinya justru yang telah menjadi korban penipuan kurir yang mengantarkan bungkusan kosong. <br /> <br />Awalnya pelaku memesan jam tangan seharga Rp 85 ribu, namun ia hanya menerima bungkus kosong berisi kertas. <br /> <br />Pelaku yang emosi kemudian meminta kurir mengembalikan uang yang telah ia bayar sambil mengancam dengan senjata tajam. <br /> <br />Dihadapan polisi, tersangka mengaku malu dan meninta maaf atas aksinya mengancam korban dengan senjata tajam. <br /> <br />Ia menyebut sudah dua kali menjadi korban penipuan barang COD, dan tersulut emosi ketika meminta uang kembali tidak dikabulkan oleh korban. <br /> <br />Walau pelaku telah meminta maaf, perusahaan ekspedisi tempat korban bekerja menolak mencabut tuntutan. <br /> <br />Mereka meminta penyidik mengusut tuntas motif pengancaman karena dari sejumlah kasus yang sama, diduga pelaku dan penjual bekerjasama untuk mendapat keuntungan dari asuransi pengiriman. <br /> <br />Penganiayaan kurir oleh seorang pria terjadi di Ciputat, Tangelang Selatan, Rabu lalu. <br /> <br />Tersangka tak terima karena barang yang dipesan tidak sesuai dan meminta uang kembali sambil mengancam kurir dengan senjata tajam. <br /> <br />Kini pelaku telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan. <br /> <br />Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penganiyaan hukuman di atas lima tahun penjara. <br /> <br />