KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab mendapat vonis berbeda atas dua kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan. <br /> <br />Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman kurungan penjara pada kasus Petamburan. <br /> <br />Dalam sidang putusan Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda sebesar 20 juta rupiah atas kasus kerumunan Megamendung. <br /> <br />Meski terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, majelis hakim menilai kesalahan terdakwa bukanlah kesengajaan. <br /> <br />Sehingga hanya dijatuhi hukuman denda bukan penjara. Vonis hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 10 bulan, serta denda 50 juta rupiah. <br /> <br />Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab memperoleh vonis berbeda. <br /> <br />Rizieq dan lima terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kekarantinaan kesehatan. <br /> <br />Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19. <br /> <br />Kesaksian yang memudahkan selama sidang menjadi pertimbangan yang meringankan. <br /> <br />Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait langkah banding. <br /> <br />Pekan depan Rizieq Shihab akan menjalani sidang untuk kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, hasil tes usap di RS UMMI Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. <br /> <br />
