KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT kembali memunculkan polemik baru. <br /> <br />Keluarga tersangka menyatakan sang pelaku akan menikahi korban. <br /> <br />Alasan keluarga pelaku, pernikahan ini untuk menebus dosa perbuatan zina yang dilakukan AT berusia 21 tahun. <br /> <br />Sementara itu, keluarga korban, terkait niat pernikahan tersebut, keluarga korban secara tegas, menyatakan keberatan. <br /> <br />Pakar Hukum Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan, mengatakan sudah sepatutnya korban menolak ajakan pernikahan tersangka dan penegakan hukum pada tersangka harus tetap berlanjut. <br /> <br />Kasus perkosaan dengan berujung upaya damai dengan cara menikahi korban kerap kali terjadi di Tanah Air. <br /> <br />Komnas Perempuan menilai pemaksaan perkawinan hasil kasus perkosaan hanya akan berdampak kerugian bagi korban. <br /> <br />Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi hingga kini masih menyita perhatian publik. <br />Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi. Menurut pengakuan korban, tersangka AT juga menjual korban melalui aplikasi online MiChat. <br />AT kini dijerat Pasal 81 Ayat 2 Junto 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. <br /> <br />