Surprise Me!

Simak! Ini Aturan Bersepeda di Jalan Raya, Jangan Asal Gowes

2021-05-31 1,332 Dailymotion

KOMPAS.TV - Bersepeda jadi salah satu kegiatan yang kembali diminati di tengah pandemi Covid-19. Untuk menjaga keselamatan para pesepeda, Pemerintah telah mengatur aktivitas bersepeda terutama di jalan raya. <br /> <br />Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. <br /> <br />Dalam aturan tersebut, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk: <br /> <br />1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. <br /> <br />2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. <br /> <br />3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar. <br /> <br />4. Menggunakan payung saat berkendara. <br /> <br />5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. <br /> <br />6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda. <br /> <br />Selain itu, para pesepeda juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya: <br /> <br />1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya. <br /> <br />2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki. <br /> <br />3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. <br /> <br />4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki. <br /> <br />5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain. <br /> <br />6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi. <br /> <br />Pesepeda yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. <br /> <br />Dalam pasal itu disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa didenda Rp 100.000, atau pidana kurungan 15 hari.(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon