PONTIANAK, KOMPAS.TV - Per 24 Mei lalu, pemberlakuan wajib swab PCR untuk penumpang moda transportasi udara yang ingin masuk ke Kalimantan Barat, kembali diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. <br /> <br />Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2021, tentang perubahan atas pergub nomor 110 tahun 2020, terkait penerapan disiplin protokol kesehatan. <br /> <br />Dalam pergub tersebut, setiap penumpang dari luar Kalbar yang datang dengan menggunakan pesawat, wajib melampirkan surat negatif covid-19 dari hasil tes swab PCR, yang kemudian divalidasi dengan E-HAC dan barcode yang bisa dipindai. <br /> <br />Harisson menambahkan, bagi penumpang pesawat yang terbang antar kabupaten di Kalbar, seperti Pontianak-Ketapang dan Pontianak-Putusibau, wajib melampirkan hasil swab antigen negatif yang juga divalidasi dengan E-HAC, dan barkode yang bisa dipindai. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />
