KOMPAS.TV - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat yang harus dipegang pemilik UMKM, terutama di bidang perdagangan barang atau jasa. <br /> <br />SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa, sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi. <br /> <br />Jenis SIUP menurut skala usaha dibagi menjadi SIUP mikro, kecil, dan besar. <br /> <br />- Izin SIUP mikro diberikan kepada usaha dengan modal dan kekayaan bersih tak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha). <br /> <br />- Izin SIUP kecil diberikan kepada usaha dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. <br /> <br />- Izin SIUP besar diberikan kepada usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar. <br /> <br />Cara membuat SIUP <br /> <br />Siapkan dokumen yang diperlukan untuk syarat pembuatan SIUP, di antaranya: <br /> <br />- Fotokopi KTP. <br />- Fotokopi KK 3 lembar. <br />- Fotokopi NPWP 3 lembar. <br />- Surat perjanjian sewa-menyewa tanah (bila tanah atau bangunan usaha adalah tanah sewa). <br />- Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa. <br />- Pasfoto berwarna 3x4 (2 lembar). <br />- Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun. <br /> <br />Setelah semua syarat lengkap, proses mengurus SIUP bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP. <br /> <br />Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan, kemudian tunggu hingga SIUP jadi. Pengajuan pengurusan SIUP tidak dikenai biaya apapun. <br /> <br />Masa berlaku SIUP adalah selama usaha masih berjalan, namun harus terus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />
