Surprise Me!

Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal, Simak Tipsnya Agar Tidak Terjerat

2021-06-01 5,154 Dailymotion

KOMPAS.TV - Fintech Peer To Peer (P2P) lending alias Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin meresahkan. <br /> <br />Melansir Kompas.com, sebanyak 3.193 pinjol ilegal sudah diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI). <br /> <br />Pinjol ilegal memanfaatkan kondisi keuangan yang sulit, dengan memberikan nominal bunga pinjaman yang tinggi dan tidak masuk akal dengan jangka waktu pendek. <br /> <br />Pinjol ilegal juga tak segan untuk mengakses kontak telepon peminjam untuk meneror saat peminjam tak mampu bayar karena tingginya pinjaman. <br /> <br />Bagaimana cara menghindar dari jebakan pinjol ilegal? <br /> <br />1. Akses pinjol legal <br /> <br />Sebelum melakukan pinjaman, pastikan memilih pinjol legal yang memiliki izin dan terdaftar di OJK. <br /> <br />Pinjol berizin/terdaftar di OJK sudah mematuhi aturan yang ditetapkan. Untuk mengetahui daftar pinjaman online legal yang terdaftar OJK, bisa diakses melalui: <br /> <br />- Kontak OJK di 157 <br /> <br />- Layanan WhatsApp 081-157-157-157 <br /> <br />- Website ojk.go.id <br /> <br />2. Jangan akses link sembarangan <br /> <br />Jangan mengakses link sembarangan ketika mendapat penawaran dana mudah, maupun ketika menerima informasi tagihan padahal tidak pernah meminjam apapun sebelumnya. <br /> <br />Link itu bisa dimanfaatkan pinjol ilegal untuk mencuri dan menyalahgunakan data pengguna untuk kepentingan yang merugikan. <br /> <br />3. Jaga data pribadi <br /> <br />Jangan memberi data pribadi kepada siapapun tanpa alasan yang jelas. <br /> <br />Data pribadi yang harus dijaga antara lain nomor KTP, nomor rekening, hingga nomor telepon. <br /> <br />4. Hati-hati memasang aplikasi <br /> <br />Jangan pernah memasang aplikasi pinjol ilegal di ponsel. Pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. <br /> <br />Jika terjerat atau nama Anda dicatut oleh pinjol ilegal, jangan lupa untuk segera lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon