MALANG-KOMPAS.TV-Warga Jalan Sawo RT 10 RW 05 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang protes atas keberadaan sebuah tower seluler yang berada di lingkungan tinggal mereka. <br /> <br />Tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berada di halaman rumah warga di Jalan Sawo no.22 tersebut dianggap ilegal karena tidak mendapat persetujuan warga, sejak proses pembangunan pada 2013 silam. <br /> <br />Sekilas bangunan tower ini tidak akan diketahui keberadaannya, karena bentuknya yang dikamuflase layaknya cerobong asap. <br /> <br />Ketua RT setempat, Hari Prasetio menyebut bahwa warga sudah delapan kali melaporkan tower ilegal ini. <br /> <br />Terakhir laporan dilakukan awal Mei lalu. Surat resmi pun sudah dikirim ke Wali Kota Malang, DPRD, serta Satpol PP. Namun tidak kunjung mendapat tanggapan. <br /> <br />Total ada 38 KK yang tinggal di lingkungan permukiman ini. Selain efek radiasi yang kerap merusak peralatan elektronik warga, mereka pun cemas. Karena bangunan yang membungkus tower dikhawatirkan roboh. <br /> <br />Mayoritas warga yang menghuni kawasan ini juga warga lanjut usia, terlebih gempa beberapa waktu lalu yang semakin membuat khawatir, karena bangunan yang membungkus tower bergoyang-goyang. <br /> <br />"TV kami berkali kali rusak, kalau hujan petir apalagi. Belum lagi bangunan yang membungkus tower dikhawatirkan roboh" kata Hari, Selasa (01/06/2021). <br /> <br />Warga berharap Pemkot Malang segera menanggapi protes warga dengan merobohkan bangunan tersebut. <br /> <br />Karena Satpol PP sendiri sempat menyegel bangunan tersebut, namun tak kunjung dirobohkan hingga saat ini. <br /> <br />#towerilegal <br /> <br />