Surprise Me!

Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Cara Mengurusnya

2021-06-02 32 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bukti sah kepemilikan dan kendaraan terkait bukan hasil curian. <br /> <br />Termasuk ketika membeli kendaraan dari orang lain, misalnya kendaraan bekas, maka wajib melakukan balik nama kendaraan. <br /> <br />Balik nama merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru. <br /> <br />Proses balik nama kendaraan masih bisa dilakukan meski tanpa membawa KTP pemilik sebelumnya. <br /> <br />Untuk mengurus proses balik nama, pemilik kendaraan yang baru datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan. <br /> <br />Syarat dokumen untuk balik nama kendaraan di antaranya: <br /> <br />- STNK asli dan fotokopi. <br />- KTP pemilik baru asli dan fotokopi. <br />- BPKB asli dan fotokopi. <br />- Hasil cek fisik yang telah divalidasi. <br />- Kuitansi pembelian bermaterai. <br /> <br />Pengajuan balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama. Usai menunjukkan berkas persyaratan, isi formulir yang diberikan. <br /> <br />Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas. <br /> <br />Kemudian petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya. <br /> <br />Saat mengambil STNK dengan nama pemilik baru, pastikan membawa tanda terima, fotokopi kuitansi pembelian, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. <br /> <br />Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera. <br /> <br />Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon