Surprise Me!

SIM Bisa Dicabut Jika Langgar Lalu Lintas, Ini Mekanisme dan Ketentuannya

2021-06-02 1,760 Dailymotion

KOMPAS.TV Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini bisa melakukan pencabutan SIM bagi pelaku pelanggaran tindak pidana lalu lintas. <br /> <br />Rencananya, sistem poin akan diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas. <br /> <br />Poin ini akan tercatat di Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL). <br /> <br />Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan SIM, yang terbit Februari 2021. <br /> <br />Untuk tindak pelanggaran lalu lintas diberikan 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sedangkan kecelakaan lalu lintas diberikan 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. <br /> <br />Jenis pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dikenai poin mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. <br /> <br />Mekanisme pencabutan izin kepemilikan SIM sendiri ialah sesuai akumulasi poin. <br /> <br />Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan pinalti 1. Sanksinya berupa penahanan atau pencabutan SIM secara sementara sebelum putusan pengadilan. <br /> <br />SIM bisa kembali didapatkan, namun harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. <br /> <br />Pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan pinalti 2. Sanksinya langsung berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan dan menerima masa waktu sanksi pencabutan SIM. <br /> <br />Setelah berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan mendapatkan SIM lagi dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. <br /> <br />Selama dikenakan pinalti 1 dan 2, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon