Surprise Me!

Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Ajukan Banding

2021-06-02 848 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait kasus kerumunan Petamburan. <br /> <br />Sebelumnya Rizieq divonis 8 bulan penjara atas kasus tersebut. <br /> <br />Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan jika kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. <br /> <br />Namun banding akhirnya diajukan karena jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis tersebut. <br /> <br />Sebelumnya pada 27 Mei Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab. <br /> <br />Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun penjara. <br /> <br />Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan surat permohonan banding telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Surat permohonan banding yang diterima hanya untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. <br /> <br />Selain dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menerima surat permohonan banding dari tim jaksa penuntut umum. <br /> <br />Nantinya surat tersebut akan didaftarkan ke pengadilan tinggi dengan batas waktu 14 hari sejak putusan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon