JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim polri menangkap dua tersangka penipuan investasi obligasi fiktif China. <br /> <br />Dari temuan sementara total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 39 miliar rupiah. <br /> <br />Sejumlah uang yang diduga palsu, baik dalam bentuk pecahan rupiah maupun mata uang asing disita Polisi dari kedua tersangka. <br /> <br />Uang palsu ini digunakan tersangka, untuk meyakinkan para korban. <br /> <br />Selain uang, polisi juga menyita sejumlah kendaraan mobil dan motor. <br /> <br />Polisi menyebut aksi penipuan sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. <br /> <br />Polisi kini mendalami pendistribusian uang yang diduga palsu. <br /> <br /> <br />
