JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, mengirimkan permintaan penerbitan Red Notice untuk Harun Masiku, kepada Interpol untuk memburu Harun Masiku yang berstatus DPO. <br /> <br />Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut langkah permintaan Red Notice disampaikan kepada Interpol, Senin (01/06) lalu, sebagai upaya serius KPK untuk memburu Harun Masiku yang berstatus DPO. <br /> <br />Sebelumnya, Harun Masiku terseret dalam operasi tangkap tangan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, di Bandara Soekarno Hatta, pada Januari 2020 lalu. <br /> <br />Pasca OTT, Harun Masiku dinyatakan hilang dan masuk daftar pencarian orang sejak Januari 2020. <br /> <br />
