KOMPAS.TV - Pemerintah melalu Menteri Agama membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021. <br /> <br />Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan ada sejumlah pertimbangan pemerintah membatalkan ibadah haji. Salah satunya adalah pandemi covid-19. <br /> <br />Seusai berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI dan melakukan persiapan sejak 24 Desember 2020, serta diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, pemerintah melalu Menteri Agama membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021. <br /> <br />Menteri Agama mengatakan ada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, kondisi pandemi covid-19 masih melanda sejumlah negara-negara di dunia. <br /> <br />Pemerintah melalui Menteri Agama, juga telah berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk menyelenggarakan ibadah haji. <br /> <br />Namun pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji 2021. <br /> <br />Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menepis isu, pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2021, karena adanya utang Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. <br /> <br />Yandri juga menyebut, dana haji yang sudah disetor calon jemaah juga sangat aman. <br /> <br />Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mengatakan keputusan pemerintah sudah tepat untuk membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini dengan pertimbangan covid-19 yang masih melanda dunia. <br /> <br />Ia juga menyebut menjaga keselamatan diri adalah sesuatu yang tidak bisa ditunda. Namun, mengerjakan ibadah dalam keadaan darurat bisa ditunda. <br /> <br />
