KOMPAS.TV - Polisi menangkap 5 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab. <br /> <br />Kelimanya bertindak mencurigakan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jelang sidang tuntutan kasus tes usap Rumah Sakit UMMI. <br /> <br />Dalam kasus ini, Rizieq dituntut 6 tahun penjara. <br /> <br />Lima orang itu berada dalam satu mobil, yang datang dari Karawang, Jawa Barat. <br /> <br />Polisi menghentikan mobil yang digunakan kelimanya karena dinilai mencurigakan dengan bolak-balik mengelilingi area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebanyak empat kali. <br /> <br />Lima orang diduga simpatisan Rizieq ini ingin memantau jalannya sidang kasus tes usap Rumah Sakit UMMI. <br /> <br />Polisi turut menggeledah mobil yang digunakan kelima orang itu. Hingga akhirnya, mereka dibawa untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta Timur. <br /> <br />Polisi akan mendalami motif kelimanya yang dinilai bertindak tidak wajar di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Dalam sidang kasus tes usap Rumah Sakit UMMI, penjagaan ketat dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan dinas terkait lainnya. <br /> <br />Ada tiga ring penjagaan mulai di dalam ruang sidang, area luar, hingga tim pengamanan yang berkeliling di sekitar wilayah Pengadilan Jakarta Timur. <br /> <br />Jaksa menuntut Rizieq Shihab enam tahun penjara, dalam kasus tes usap Rumah Sakit UMMI. Rizieq sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atas tes usapnya pada November tahun lalu. <br /> <br />Jaksa menilai tindakan Rizieq meresahkan masyarakat, juga tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan penyabaran covid-19. <br /> <br />Sementara menantu Rizieq, Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara karena turut serta menyiarkan berita bohong. <br /> <br />