JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Haji tahun 2021, (03/06/2021). <br /> <br />"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," Ujar Yaqut. <br /> <br />Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji. <br /> <br />Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. <br /> <br />Seusai berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI dan melakukan persiapan sejak 24 Desember 2020, serta diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi. <br /> <br />Pemerintah melalui Kemenag memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Haji 2021. <br /> <br />Pasalnya, pandemi masih berlangsung dan sampai saat ini otoritas Arab Saudi masih belum memberi kejelasan soal skema ibadah Haji bagi jemaah dari luar negeri. <br /> <br />
