PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang penjual kosmetik dan obat tanpa izin edar, di Palembang Sumatera Selatan ditangkap polisi. Aktivtas tersebut sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun. <br /> <br />D-R, seorang perempuan warga Kecamatan Sematang Borang Palembang, ditangkap polisi karena menjual kosmetik dan obat tanpa izin edar, melalui media sosial. <br /> <br />Penangkapan tersangka, setelah polisi melakukan Patroli Cyber, dari pemeriksaan polisi tersangka mengaku sudah melakukan aktivitasnya selama 2 tahun. <br /> <br />Tersangka membeli kosmetik dan obat tersebut juga secara daring, yang kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi. <br /> <br />Bersama tersangka, polisi menyita ribuan butir obat dan 15 pot kosmetik, dan handhpone tersangka. <br /> <br />Tersangka kini ditahan di tahanan Polda Sumsel dan terancam hukumanan 15 tahun penjara denda Rp 1,5 milyar rupiah. <br /> <br />#Kosmetik #Obat #PoldaSumsel <br /> <br /> <br /> <br />
