KOMPAS.TV - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dengan perkara tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 Juni 2021. <br /> <br />Dalam kasus ini Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab corona dalam kasus RS Ummi. <br /> <br />Jaksa penuntut umum menilai perbuatan tersebut menimbulkan keonaran di masyarakat. <br /> <br />Sebelumnya, di kasus kerumunan Petamburan, majelis hakim telah memvonis hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara. <br /> <br />Sementara soal kasus kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab didenda Rp 20 juta, yang mana vonis juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
