Surprise Me!

Kasus Tes Usap Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Dituntut 2 Tahun Penjara

2021-06-03 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Bogor, Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara dalam dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. <br /> <br />Jaksa penuntut umum menilai Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI. <br /> <br />Selain itu menurut jaksa, perbuatan terdakwa ini dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan covid - 19. <br /> <br />Atas alasan inilah jaksa menuntut Andi Tatat hukuman pidana dua tahun penjara. <br /> <br />Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS UMMI Bogor. <br /> <br />Jaksa menilai Rizieq telah melakukan penyebaran berita bohong terkait hasil tes usap dan tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pencegahan covid-19 serta menyembunyikan hasil pemeriksaan test covid-19. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon