JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalu Menteri Agama, membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021. <br /> <br />Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan ada sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah pandemi covid-19. <br /> <br />Seusai berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, dan melakukan persiapan sejak 24 Desember 2020, serta diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, pemerintah melalu Menteri Agama membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021. <br /> <br />Menteri Agama, mengatakan ada sejumlah pertimbangan. <br /> <br />Salah satunya, kondisi pandemi covid-19 masih melanda sejumlah negara-negara di dunia. <br /> <br />Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk menyelenggarakan ibadah haji. <br /> <br />Namun, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji 2021. <br /> <br />Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menepis isu, pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2021, karena adanya utang Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. <br /> <br />Yandri juga menyebut, dana haji yang sudah disetor calon jemaah juga sangat aman. <br /> <br />Menanggapi pengumuman Kementerian Agama, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia, AMPHURI, menyatakan dapat menerima keputusan tersebut. <br /> <br />AMPHURI melihat isu kesehatan jemaah perlu jadi perhatian utama. <br /> <br />
