KOMPAS.TV - Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dituntut jaksa 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes usap Rizieq Shihab. <br /> <br />Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). <br /> <br />Jaksa menilai, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja terkait hasil tes usap Rizieq di RS Ummi. <br /> <br />Andi dinilai tidak patut dalam penanganan covid-19 sebagaimana seharusnya padahal ia dokter dan Dirut rumah sakit. <br /> <br />Melansir dari Kompas.com, dalam dakwaan pertama, Andi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. <br /> <br />Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. <br /> <br />Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. <br /> <br />Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwa telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. <br /> <br />