MALANG, KOMPAS.TV-Komisi C DPRD Kota Malang segera mengumpulkan seluruh pihak terkait, atas adanya tower BTS yang dikamuflase layaknya cerobong asap, di Jalan Sawo RT 10 RW 05 Kota Malang. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin, Kamis (03/06/2021), saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang. <br /> <br />Fathol menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait permasalahan tower BTS tersebut sejak tahun 2020. <br /> <br />Politisi PKB ini menambahkan, bahwa pendirian tower sudah berizin, namun perbaruan izin tower setiap lima tahun harus dilakukan. <br /> <br />"Kami segera memanggil pihak perininan, Satpol PP yang memiliki kewenangan membongkar, dan warga" kata Fathol. <br /> <br />Ia menambahkan, permasalahan soal bangunan, utamanya tower BTS akan menjadi pembelajaran agar pengawasan soal bangunan lebih diperketat lagi kedepannya. <br /> <br />#towerkamuflase #towerbts <br /> <br />
