KOMPAS.TV - Dari kasus penyebaran informasi bohong atas tes swab corona Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. <br /> <br />Sementara Direktur RS Ummi Bogor dituntut 2 tahun penjara karena ikut menyembunyikan hasil tes swab Rizieq Shihab. <br /> <br />Tuntutan 6 tahun penjara ini diberikan lantaran tindakan Rizieq Shihab dianggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran corona. <br /> <br />Menantu Rizieq, Hanif Alatas juga dituntut hukuman 2 tahun penjara karena turut serta menyiarkan berita bohong. <br /> <br />Sementara Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dituntut hukuman dua tahun penjara juga. Semuanya diadili atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />