Surprise Me!

Pemprov DKI Izinkan Pesepeda Melintas di Jalan Layang Non Tol, 'Karpet Merah' Bagi Pesepeda?

2021-06-05 1,399 Dailymotion

KOMPAS.TV - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sepeda balap melintasi jalan layang non tol jadi polemik. <br /> <br />Pemprov DKI membantah izin ini untuk memanjakan pihak khusus. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta publik tidak menilai kebijakan Pemprov sebatas peraturan. <br /> <br />Sementara jalur sepeda lainnya disebut Anies Baswedan sebagai fasilitas pendukung program bersepeda yang dikampanyekan Pemprov DKI <br /> <br />Pemprov DKI bahkan merancang peraturan yang mengharuskan setiap gedung hingga pertokoan, menyiapkan 10 persen lahan parkirnya bagi pesepeda. <br /> <br />Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan bagi pesepeda di DKI Jakarta berubah dari konsep awal. <br /> <br />Gilbert menyebut perlindungan keselamatan pesepada tidak diatur dalam kebijakan Gubernur dan rawan memicu konflik dengan pengguna jalan lain. <br /> <br />Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membahas teknis peraturan hukum dan jenis sanksi pelanggaran jalur sepeda balap. <br /> <br />Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana menyebut, penegakkan hukum pelanggaran jalur sepeda sebagai langkah terakhir yang harus diputuskan bersama <br /> <br />Total jalur sepeda yang dibangun Pemprov DKI ditarget sepanjang 170 kilometer hingga akhir 2021 nanti. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta mengampanyekan gerakan bersepeda, sebagai alat transportasi alternatif yang diklaim lebih ramah lingkungan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon