KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan memberi sanksi pencabutan jam mengajar kepada seluruh tenaga pendidik di tingkat SD dan SMP yang tidak melakukan vaksinasi covid-19. <br /> <br />Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh tenaga pendidik di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta untuk melakukan vaksinasi covid-19. <br /> <br />Guru yang menolak untuk melalukan vaksin akan diberi sanksi berupa pencabutan jam mengajar di sekolah. <br /> <br />Langkah ini diambil sebagai upaya memutus penyebaran covid-19 dan meminimalisasi adanya potensi klaster pendidikan di Kabupaten Sumenep. <br /> <br />Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, 60 persen semua tenaga pendidik telah menerima vaksinasi. <br /> <br />Iksan juga mengatakan, sebelum tanggal 14 Juni 2021 tenaga Pendidikan diperboleh mengajar, tapi jika belum divaksin tidak diperkenankan untuk mengajar. <br /> <br />