JEMBER, KOMPAS.TV - Sejumlah perusahaan tambak udang di pesisir pantai selatan Jember Jawa Timur diketahui tidak memiliki izin budidaya perikanan. Pemerintah setempat mengancam akan menutup usaha tambah udang itu, jika keberadaanya merusak lingkungan. <br /> <br />Temuan itu diketahui saat 3 lembaga pemerintahan, yakni DPRD Jember, Badan Pertanahan dan Dinas Perikanan Pemkab Jember melakukan inspeksi mendadak perusahaan tambak udang di pesisir pantai selatan/ mulai dari Kecamatan Gumukmas hingga Kecamatan Puger pada Kamis (03/06/2021). <br /> <br />Dalam sidak itu, mereka memeriksa jarak batas lahan tambak dengan bibir pantai, ijin budidaya perikanan dan juga pengolahan limbah. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, hampir semua batas lahan tambak menyalahi peraturan, yang seharusnya minimal berjarak 100 meter dari bibir pantai. <br /> <br />Selain itu dari 12 usaha tambak udang yang disidak, hanya 2 perusahaan yang mempunyai ijin resmi budidaya perikanan dan sistem pengolahan limbah sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan 10 perusahaan tambak udang tidak memiliki izin budidaya dan pengolahan limbah. <br /> <br />Ketua Komis B DPRD Jember, Siswanto mengatakan bahwa sidak dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait limbah tambak udang yang membunuh ikan kecil di pesisir pantai dan merusak tanaman padi milik petani. <br /> <br />Temuan itu akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan usahanya ditutup, jika keberadaan tambak udang merusak kelestarian lingkungan. <br /> <br /> <br /> <br />#TambakUdang #Pesisir #PantaiSelatan #BudidayaIkan #Perikinan #Izin #Limbah <br /> <br />