TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Kulon Progo melakukan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang menewaskan dua orang.<br />Dari hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa pelaku menghabisi korban dengan memberikan minuman soda yang sudah dioplos dengan obat.<br /><br />Tersangka ternyata juga melakukan upaya pembunuhan pada dua wanita lainnya namun gagal.<br /><br />Reka adegan pembunuhan digelar oleh Polres Kulon Progo dengan tersangka NAF pada Kamis (3/6).<br /><br />Dalam proses tersebut, NAF memperagakan 36 adegan.<br /><br />NAF diketahui membunuh dua korbannya yakni TS dan DSD di lokasi berbeda dan hanya berselang waktu dua pekan.<br /><br />Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan sebelum membunuh keduanya, tersangka melakukan upaya pembunuhan pada dua wanita lainnya.<br /><br />Namun, aksi ini gagal dilakukan.<br /><br />Upaya pembunuhan berencana itu menimpa gadis berinisial R dan C.<br /><br />Munarso mengatakan, R nyaris menjadi korban tewas setelah tersangka memberikannya soto yang sudah dioplos dengan obat flu.<br /><br />Tindakan ini dilakukan NAF sebelum ia melancarkan aksi pembunuhan pada korban DSD.<br /><br />R yang baru menyantap sedikit makanan yang diberikan tersangka, merasa ada yang tidak beres dengan soto tersebut.<br /><br />Sehingga ia memutuskan tidak meneruskannya.<br /><br />Sementara untuk calon korban berinisial C, pelaku tidak sempat meracuninya karena saat itu C dihubungi terus oleh ibunya.<br /><br />Motif tersangka melakukan pembunuhan berantai ini adalah ingin menguasai harta benda korban.<br /><br />Polisi mengatakan, motor milik korban DSD sempat dijual pelaku ke wilayah Magelang, Jawa Tengah.<br /><br />Sedangkan motor TS dititipkan pelaku di parkiran Stasiun Wates.<br /><br />Atas perbuatannya, NAF bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan pemberatan.<br /><br />Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.