PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang Kepala Cabang Travel Umrah di Palembang, ditangkap Polisi dari Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang. <br /> <br />Penangkapan dilakukan Polisi setelah tersangka dilaporkan jemaah umrahnya, dengan tuduhan penggelapan uang umrah. <br /> <br />Sukianto, dibawa ke Polrestabes Palembang, setelah ditangkap di rumahnya yang dilakukan Unit Pidanan Khusus Polrestabes Palembang. <br /> <br />Kepala Cabang Agen Umrah di Palembang ini, ditangkap karena diduga melakukan penggelapan uang jamaah umrah dan uang kantornya mencapai Rp 1,8 milyar rupiah. <br /> <br />Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan, di salah satu ruangan Unit Pidana Khusus. Sementara lokasi kantor agen umrah yang juga rumah tersangka, nampak tak ada aktivitas. <br /> <br />Polisi menjelaskan, dari keterangan jemaah umrah tersangka, ada 73 jemaah yang uangnya digelapkan tersangka, masing-masing sebesar Rp 40 juta untuk kepentingan berangkat umrah. <br /> <br />Tersangka tak tak menyetorkan uang jamaah dan perusahaan ke kantor pusat di Jakarta. Tersangka menggunakan alasan keberangkatan umrah ditunda karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. <br /> <br />Kini tersangka ditahan di tahanan Polrestabes Palembang, untuk proses hukumnnya. <br /> <br />#Umrah #Penggelapan #Palembang <br /> <br />
