KOMPAS.TV - Berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. <br /> <br />Rencananya, Pemilu Presiden dan legislatif akan digelar bersamaan yaitu pada 28 Februari 2024. <br /> <br />Sementara, Pilkada Serentak jatuh pada 27 November 2024. <br /> <br />Selanjutnya, seluruh tahapan pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yaitu pada Maret 2022. <br /> <br />Penetapan jadwal pemilu dan pilkada ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum mengusulkan jadwal pemungutan suara pemilu 2024 dipercepat dari yang biasanya digelar pada bulan April. <br /> <br />Hal ini demi efisiensi waktu karena Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif digelar dalam tahun yang sama dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. <br /> <br />Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, waktu yang ditentukan untuk pemilu serentak 2024 sudah ideal. <br /> <br />Selanjutnya, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait pemilu 2024. <br /> <br />Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten-kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025. <br /> <br />Apa yang patut kita cermati dari jadwal yang sudah disepakati ini? <br /> <br />Simak pembahasan selengkapnya seputar penetapan jadwal pemilu bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, serta Dewan Pertimbangan Perludem, Titi Anggraini. <br /> <br /> <br />
