LAMPUNG, KOMPAS.TV Meski sudah memiliki seorang istri dan anak, Buang Saputra (27) warga gedung harapan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan, tega melakukan tindak asusila terhadap wanita yang mengalami keterbelakangan mental. <br /> <br />Aksi bejad pelaku ini dilakukan pada pertengahan bulan April 2021 lalu, dimana saat itu korban berinisial R (17) tengah bermain disekitaran rumah tersangka yang tak jauh dari kediamanya. <br /> <br />Korban yang sedang bermain saat itu dipanggil tersangka masuk kerumahnya, merasa dirasa kondisi rumah sepi dan aman, tersangka mulai melakukan tindak asusila terhadap R wanita yang mengalami keterbelakangan mental. Tersangka juga mengancam membunuh orang tua korban bila korban bercerita tentang tindak asusila yang dialaminya. <br /> <br />Peristiwa ini baru diketahui pada awal mei kemarin, dimana saat itu orang tua korban yang merasa curiga lantaran R yang takut saat diminta untuk mengantarkan makanan kerumah tersangka. <br /> <br />Setelah didesak korban pun mau bercerita tentang tindak asusila yang dilakukan tersangka terhadap dirinya. Kini kasus inipun tengah didalami oleh satuan dari Polsek Jati Agung Lampung Selatan. <br /> <br />Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76 d uu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />#tindakasusila #ODGJkorbanasusila #remajajadikorbancabul <br /> <br />